MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“PENDIDIKAN
DEMOKRASI DALAM MEMBANGUN INDONESIA LEBIH MAJU & SEJAHTERA”
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Di
banyak negara, begitu juga di Indonesia, sekolah adalah lembaga yang dibentuk
oleh yang dibentuk oleh negara, demi kepentingan negara. Sebagaimana negara
menjadi cenderung konservatif, demikian juga sekolah sebagai lembaga
bentukannya cenderung tak suka berubah. Karena tuntutan zaman, banyak
organisasi yang bergerak maju dan mau berubah. Sekolah termasuk lembaga yang
paling malas berubah, atau malah cebderung tidak mau berubah. Karena itu,
sekolah pada dasarnya sulit unutk mereformasikan diri.
Karena
kelemahannya itu, sekolah terutama guru sering menjadi kambing hitam dari
banyak hal yang tidak diinginkan masyarakat. Ketika anak-anak keranjingan
televisi, sekolahlah yang bersalah karena tidak memberikan pendidikan media.
Ketika sering terjadi tawuran, sekolahlah penyebabnya karena sekolah kurang
menanamkam pendidikan nilai. Ketika masyarakat tidak mengenal jauh teknologi,
sekolahlah yang disalahkan karena kurang perhatian terhadap perkembngan zaman.
Masih
banyak lagi kesalahan yang sering ditimpakan kepada sekolah. Padahal bukan
hanya sekolah yang bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di dunia
pendidikan saat ini. Semua anggota mempunyai seharusnya menyadari bahwa ini
adalah tanggung jawab bersama. Pendidikan kita akan terjamin dan bermasa depan
jika taggung jawab pendidikan tidak hanya dilakukan oleh sekolah. Namun,
pendidikan harus dikembalikan kepada masyarakat. Untuk itu makalah ini akan
membahas tentang bagaimana demokratisasi pendidikan dalam rangka untuk
menghadapi arus globalisasi.
I.2 Rumusan masalah
1.
Apa hakikat demokrasi dan demokratisasi pendidikan?
2.
Bagaimana demokratisasi pendidikan di Indonesia?
3. Bagaimana implikasi demokrasi
pendidikan?
I.3
Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui dan mempelajari lebih dalam mengenai pendidikan demokrasi dalam
membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera
serta memenuhi tugas mata kuliah kewarganegaraan.
I.4
Manfaat Penulisan
Mengetahui lebih
luas mengenai pendidikan demokrasi dan membagi informasi kepada teman-teman
mahasiswa yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Hakikat Demokrasi dan Demokrasi Pendidikan
1.
Definisi Demokrasi Pendidikan
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni dari kata demoscratia. Demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti kekuasaan atau undang-undang. Jadi
demokrasi adalah kekuasaan atau undang-undang yang berakarkan pada rakyat.
Thurdur
Baker mengatakan demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dan menurut Peter Salim, “Demokrasi adalah pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua Negara.
Sedangkan menurut Zaki Badawi berpendapat, “demokrasi adalah menetapkan
dasar-dasar kebebasan dan persamaan terhadap individu-individu yang tidak
membedakan asal, jenis, agama dan bahasa.
Dan
apabila dihubungkan dengan pendidikan maka definisi demokrasi pendidikan
menurut beberapa ahli sebagaimana berikut:
a.
Dalam kamus New book of Knowledge volum 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
demokrasi pendidikan adalah demokrasi yang memberikan kesempatan pendidikan
yang sama kepada semua orang, tanpa membedakan suku, kepercayaan, warna dan
status social.
b.
Vebrianto
Demokrasi
pendidikan adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang lama kepada setiap
anak (pesert didik) mencapai tingkat pendidikan sekolah yang
setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
c.
Sugarda Purbakatwaja
Demokrasi
pendidikan adalah pengajaran pendidikan yang semua anggota masyarakat
mendapatkan pengajaran dan pendidikan secara adil.
d.
M. Muchyidin Dimjati dan M. Roqib
Demokrasi
pendidikan adalah pendidikan yang berprinsip dasar rasa cinta dan kasih sayang
terhadap semua.
Berdasarkan
definisi diatas dapat dipahami bahwa demokrasi pendidikan merupakan suatu
pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga
kependidikan terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Dan
menurut Fuad Ichsan definisi demokrasi pendidikan secara luas mengandung
tiga hal, yaitu:
a.
Rasa hormat terhadap harkat sesame manusia.
b.
Setiap manusia memililiki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
c.
Rela berbakti pada kepentingan/ kesejahteraan bersama.
Dan untuk memiliki hal tersebut
maka setiap warga Negara diperlukan:
a.
Suatu pengetahuan yang cukup tentang soal-soal kewarganegaraan, ketatanegaraan, kemasyarakatan,
soal-soal pemerintahan yang penting.
b.
Suatu keinsafan dan kesanggupan suatu semangat menjalankan tugasnya, dengan
mendahulukan kepentingan Negara atau masyarakat daripada kepentingan
sendiri atau sekelompok kecil manusia.
c.
Suatu keinsafan dan kesanggupan memberantaskecurangan-kecurangan dan
perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat.
2.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
Sebelum
kita melangkah kearah prinsip demokrasi dalam pendidikan alangkah baiknya kita
mengenal prinsip demokrasi terlebih dahulu, yaitu:
a.
Kebebasan
b.
Penghormatan terhadap manusia
c.
Persamaan
d.
Pembagian kekuasaan
Dari
prinsip-prinsip demokrasi diatas maka akan ditemukan dalam pelaksanaan
pendidikan tidak akan terlepas dengan permasalahan-permasalahan yang terkait
dengan:
a.
Hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
b.
Kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
c.
Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari
prinsip-prinsip demokrasi diatas maka dapat dipahami bahwa ide dan nilai
demokrasi sangat dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat
dimana ia berada. Dan dari sini dapat ditarik beberapa hal yang sangat penting
diantaranya:
a.
Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga Negara dengan
cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada system politik yang ada.
b.
Dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
c.
Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Dan
melihat dari hal-hal diatas, bahwa bangsa Indonesia memiliki karakteristik yang
bebeda dengan yang lainnya. Untuk itu, dalam pengemangan prinsip demokrasi
pendidikan yang harus berorientasikan pada cita-cita dan nilai demokrasi bangsa
dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai
luhurnya, wajib melindungi dan menghormati hak asasi manusia yang bermartabat
dan berbudi pekerti luhur serta pemenuhan setiap hak warga Negara untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan mengembangakan potensi
yang dimiliki.
Pelaksanaan
demokrasi pendidikan di indonesia ini sebenarnya telah diatur sejak
diproklamasikan kemerdekaan hingga masa pembangunan saat ini. hal ini tercantum
dalam:
1.
UUD 45 Pasal 31:
a.
Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
b. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur undang-undang.
2.
UU Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
II.2
Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Gloabalisasi
adalah suatu keniscayaan yang takkan terhindarkan. Dan bangsa Indonesia harus
mengarungi arus globalisasi tersebut. Membabi buta dan membebek pada
globalisasi akan menjadikan pecundang dalam proses globalisasi. Sebagaimana
yang dikutip oleh Zamroni dari Gibson-Graham globalisasi meruapakan suatu
konsep yang sudah masuk dalam pikaran masyarakat, dan merupakan suatu fenomena
yang mengandung suatu perubahan yang bersifat majemuk dan drastis dalam
keseluruhan aspek kehidupan masyarakat, khusunya aspek ekonomi, politik dan
kultural.
Dari
aspek ekonomi,perekonomian di Indonesia bergerak ke arah perdagangan bebas, hal
ini memperbesar peran tangan-tangan asing untuk menentukan nasib negara-negara
miskin. Aspek social politik Indonesia bergerak dari sentralisasi kearah
desentralisasi, kehidupan politik dan masyarakat semakin demokratis, kebebasan
berpendapat dan berserikat semakin berkembang, dan pers semakin kokoh. Aspek cultural ditunjukan
dengan adanya perubahan perilaku masyarakat termasuk dalam berkonsumsi. Semakin
deras aliran informasi antar bangsa dan semakin intensnya komunikasi yang
terjadi baik dalam sekala nasional maupun internasional.
Globalisasi
berdampak luas menyusup dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Dampak
tersebut mengakibatkan semakin terpuruknya Negara-negara berkembang dan semakin
mengokohkan Negara-negara maju. Hal ini dikarenakan negara-negara maju memegang
monopoli lima bidang yakni, teknologi, pasar uang dunia, kekuasaan untuk
memanfaatkan sumberdaya alam, media komunikasi, senjata penghancur masal. Dan
bagaimanakah dampak globalisasi ini pada pendidikan?
Memasuki
abad ke-21 isu tentang perbaikan sektor pendidikan di Indonesia mulai mencuat
ke permukaan. Bahkan upaya advokasi untuk jalur pendidikan yang dikelola oleh
beberapa departemen teknis, dengan tuntunan social
equity sangat kuat, karena semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan
merupakan unsur-unsur yang memberikan kontribusi terhadap rata-rata hasil
pendidikan secara nasional. Dengan demikian, kelemahan proses dan hasil
pendidikan dari jalur pendidikan akan mempengaruhi proses indeks keberasilan
pendidikan secara keseluruhan.
Bersamaan
dengan hal itu, prestasi pendidikan di Indonesia tertinggal jauh di bawah
negara-negara lainnya, baik dalam aspek angka partisipasi pendidikan, maupun
rata-ratanya lamanya setiap anak bersekolah. Bahkan dilihat dari indeks SDM,
yang salah satu indikatornya adalah sector pendidikan, posisi Indonesia kian
turun dari tahun ke tahun. Padahal Indonesia kini sudah menjadi bagian dari
masyarakat dunia. Lemahnya SDM hasil pendidikan berdampak pada lambannya
Indonesia bangkit dari keterpurukannya dalam sektor ekonomi yang merosot secara
signifikan pada tahun 1998. Hal ini diakibatkan oleh kekeliruan dalam
pembangunan yang berjalan cukup lama pada masa orde baru yang menekankan pada
pembangunan fisik dan kurang memperhatikan pembinaan sumber daya manusia. Dan
hal tersebut berdampak besar terhadap perkembangan pendidikan.
Globalisasi
merambah dunia pendidikan melalui beberapa bentuk. Pertama, efisiensi dan dan
produktifitas tenaga kerja senantiasa dikaitkan latar belakang pendidikan yang
dimiliki. Kedua, terjadi pergeseran kurikulum yang bersifat child centered atau
subject centered berubah kearah kurikulum yang bersifat economy-centered vocational training.
Ketiga, pendidikan bergeser dari pelayanan umum menjadi komoditas ekonomi.
Akibatnya peran, kemampuan dan tanggung jawab pemerintah semakin terbatas.
Hal
tersebut membentuk pola pikir materialistic terhadap masyarakat, yang
menimbulkan konsekwensi pendidikan bahwa segala aspek pendidikan akan diarahkan
dan difokuskan untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi sehingga hal-hal yang
bersifat noneconomic akan dikesampingkan. Dan hal ini akan membentuk focus lembaga pendidikan
pada client dan customer yang memiliki arti “donator”. Sehingga lembaga pendidikan
akan senantiasa didikte oleh kekuatan penyandang dana dan tidak lagi
mempersoalkan masalah etika dan pengkajian yang kritis.
Selain
itu lembaga-lembaga pendidikan akan dipegang oleh orang-orang yang mempunyai
modal, dan orang-orang yang kurang mampu akan mendapatkan pendidikan yang ala
kadarnya. Dan terciptalah suatu pandangan bahwa pendidikan milik orang yang
berduit. Dapat dilihat dari Indikasinya, yakni bisnis pendidikan mulai
dirasakan. Maraknya pembukaan program ekstensi atau non-reguler di PTN
(Perguruan Tinggi Negeri) ada kecenderungan untuk memperoleh dana ketimbang
untuk demokratisasi pendidikan. Sehingga pendidikan semakin elitis. Membesarnya
pemungutan biaya yang relatif tinggi tampaknya belum diikuti dengan peningkatan
mutu pendidikan. Karena nuansa bisnisnya semakin menguat, maka orang juga mulai
mempertanyakan eksistensi lembaga pendidikan sebagai lembaga pelayanan publik.
Fenomena lain berbagai gedung pendidikan beralih fungsi menjadi pusat bisnis.
Masalah
mahalnya pendidikan antara lain disebabkan kurang adanya komitmen dari
pemerintah maupun partai politik untuk memprioritaskan bidang pendidikan. Ini
terlihat dari anggaran pendidikan yang sangat minim. Negara sebagai penanggung
jawab utama pendidikan nasional seharusnya menyediakan fasilitas pendidikan
yang realistik dan memadai. Secara normatif dalam sejarah pernah ada kebijakan
negara yang mengamanatkan anggaran pendidikan 25% dari APBN (Tap MPRS No. XXVII
/MPRS/1966). Begitu pula di era reformasi UUD 1945 mengamanatkan anggaran
pendidikan 20 % dari APBN. Dalam kenyataan empirik dana pendidikan dewasa ini
diperkirakan hanya sekitar 4 % dari APBN.
Pendidikan
Indonesia telah didominasi politik yang merupakan akibat adanya transisi
politik dari system otoriter ke system demokrasi. Pendidikan yang semula
dikelola secara sentralisasi berubah kea rah system desentralisasi. Dan
kewenangan pengambilan keputusan didistribusikan ke pemerintah propinsi,
pemerintah kota bahkan didistribusikan lansung ke sekolah. Hal ini diharapkan
akan lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah dan dapat meningkatkan proses
demokratisasi dengan mendorong partisipasi masyarakat. Akan tetapi terdapat
berbagai hambatan yang terutama disebabkan oleh kalangan birokrat sendiri yang
disebabkan mereka ini tidak memahami dengan benar hakekat desentralisasi
pendidikan. Bisa disebut kontra produktif dengan upaya demokratisasi.
Disamping
itu, dunia pendidikan Indonesia masih terjerat pada hal-hal teknis, warisan
dari orde baru, seperti penekanan yang berlebihan terhadap standar yang dicapai
peserta didik, kualitas kelulusan harus dapat diukur dan diperbandingkan baik
didalam sekolah, propinsi, maupun luar propinsi, dan menegakkan disiplin
atasperaturan-peraturan yang bersifat birokratis dari pada edukatif.
Selain
itu, selama ini pendidikan menanamkan pandangan bahwa belajar adalah untuk
menghadapi ujian. Ujian merupakan derajat tertinggi yang harus dikuasai dan
dilalui. Makna belajar sudah menjadi semakin sempit dan dangkal. Pendidikan
melupakan betapa pentingnya memperhatikan dan memberikan penghargaan kepada
peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi yang dimiliki masing-masing
individu secara optimal.
Dalam
pergerakan arus globalisasi, pendidikan di Indonesia menghadapi dua masalah
besar sekaligus, yakni persoalan internal dan eksternal. Secara internal
pendidikan di Indonesia masih dihadapkan dengan synergy beragai regulasi yang
dihasilkan, lemahnya synergy berbagai kebijakan system yang telah dihasilkan
oleh pemerintah. Sedangkan secara eksternal, berbagai tantangan dan peluang
justru menunggu peningkatan kualitas hasil pendidikan agar mereka kopentitif.
Dan untuk itu pendidikan di Indonesia ditutut untuk menghasilkan lulusan yang
kopetitif yang memiliki skill, keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan
kebutuhan pasar.
NB : JIKA SOBAT INGIN VERSI LENGKAPNYA, SILAHKAN REQUEST DIKOLOM KOMENTAR, SAYA AKAN MENGIRIMKAN KE ALAMAT SOBAT GRATIS.............
0 Response to "MAKALAH KEWARGANEGARAAN “PENDIDIKAN DEMOKRASI DALAM MEMBANGUN INDONESIA LEBIH MAJU & SEJAHTERA”"
Post a Comment