" STANDAR PENGEMBANGAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) "
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang
RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i)
memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai
agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya
Undang-undang ini
diharapkan
memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya
melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru
(KKG), dan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan demikian
KKG dan MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan profesional
guru. Untuk mewujudkan peran KKG dan MGMP dalam pengembangan profesionalisme
guru, maka peningkatan kinerja kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah guru
mata pelajaran (MGMP) merupakan masalah yang mendesak untuk dapat
direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja KKG
dan MGMP, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur dan guru inti,
peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG/MGMP.
Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan
peningkatan kinerja KKG/MGMP yang berarti. Di beberapa daerah menunjukkan
peningkatan kinerja KKG/MGMP yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar
lainnya
masih memprihatinkan.
Berdasarkan
masalah ini, maka diperlukan analisis yang mendalam
mengenai
rendahnya kinerja KKG/MGMP. Dari berbagai pengamatan dan
analsis,
sedikitnya ada empat faktor yang menyebabkan kinerja KKG/MGMP tidak mengalami
peningkatan secara merata. Faktor
pertama, kebijakan dan penyelenggaraan KKG/MGMP menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis yang tidak
dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa KKG/MGMP berfungsi
sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan) yang
diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan
output yang
dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input KKG/MGMP seperti
pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka
peningkatan kinerja KKG/MGMP (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam
kenyataan, peningkatan kinerja KKG/MGMP yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa?
Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input
pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan KKG/MGMP dan kurang
memperhatikan pada proses
kinerja.
Padahal, proses kinerja sangat menentukan output kegiatan KKG/MGMP.
Faktor kedua, penyelenggaraan
KKG/MGMP yang dilakukan masih belum dapat melepaskan dari sistem birokrasi
pemerintah daerah, sehingga menempatkan KKG/MGMP sebagai wadah pengembangan
profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai
jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak
sesuai dengan kebutuhan guru setempat. Dengan demikian KKG/MGMP kehilangan
kemandirian, motivasi dan insiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya
termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang
mempengaruhi mutu pendidikan nasional.
Faktor ketiga, akutabilitas
kinerja KKG/MGMP selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus KKG/MGMP
tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya
kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat. Faktor keempat, belum
adanya panduan/ petunjuk kegiatan kelompok kerja
yang
jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus KKG/MGMP dalam
melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja.
Berdasarkan
kenyataan-kenyataan tersebut di atas, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya
perbaikan, salah satunya adalah melakukan revitalisasi penyelenggaraan KKG/MGMP
melalui penyusunan panduan penyelenggaraan KKG/MGMP dalam bentuk (1) Buku Standar
Pengembangan KKG/ MGMP dan (2) Buku Standar
Operasional Pelaksanaan KKG/MGMP. Diharapkan dengan adanya
panduan pelaksanaan
KKG/MGMP ini kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru dan musyawarah kerja mata
pelajaran dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah untuk pengembangan
profesionalisme guru secara mandiri dan berkelanjutan.
B. Dasar Hukum
1. UU
RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
2. UU
RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
3. PP
RI No.19/2005 tentang SNP
4.
Permendiknas No. 22/2006 tentang SI
5. Permendiknas
No. 23/2006 tentang SKL
6.
Permendiknas No. 12/2007 tentang standar Pengawas
Sekolah/madrasah
7.
Permendiknas No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah/madrasah
8.
Permendiknas No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik dan
Kompetensi
Guru.
9.
Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
10.
Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian.
11.
Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
C. Tujuan KKG/MGMP
1. Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk
berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi
pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional
bagi
peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam
melaksanakan
tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja
(meningkatkan
pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan
mengembangkan
profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan
pengembangan
profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin
dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat
KKG/MGMP.
D. Tantangan
1.
Mutu sumber daya manusia semakin menurun. Hal ini dibuktikan dengan beberapa
kompetesi internasional yang dari tahun ke tahun menunjukan adanya penurunan
kualitas. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat,
diperlukan sumber daya manusia yang bermutu agar tidak ketinggalan dengan
negara lain.
2.
Masih banyak guru yang memiliki kualifikasi akademik dibawah Ketentuan
Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan
kualifikasi akademik guru sekurangkurangnya S1/D-IV.
3.
Situs kerja guru tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan pulau-pulau
besar dan kecil dan bahkan sebagian di antaranya merupakan daerah terpencil.
4.
Terbatasnya jumlah Perguruan Tinggi yang memiliki program studi tertentu yang
dibutuhkan oleh Guru dalam upaya peningkatan kualifikasi akademiknya.
5.
Pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan hanya satu kali sepanjang guru
menjalankan tugasnya. Dengan demikian perlu ada sistem peningkatan
profesionalisme guru secara berkelanjutan sebagai upaya memelihara dan
meningkatkan kompetensi guru
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam
standar pengembangan KKG/MGMP yang dimaksud dengan:
1. Standar
pengembangan KKG/MGMP adalah unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG/MGMP yang
mencakup organisasi, program, pengelolaan, sarana dan prasarana, sumber daya
manusia, pembiayaan, dan penjaminan mutu.
2.
KKG (Kelompok Kerja Guru) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi
para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan
yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah.
3.
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) adalah forum/wadah kegiatan profesional
guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB yang
berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/ kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
4.
Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG/MGMP
5.
Program adalah rencana kegiatan KKG/MGMP yang mencakup jangka pendek, jangka
menengah, dan jangka panjang.
6.
Pengelolaan adalah proses pelaksanaan program KKG/MGMP.
7.
Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG/MGMP
8.
Instruktur adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan KGG/MGMP,
dapat berasal dari guru atau non guru, dan sifatnya temporer.
9.
Guru inti adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan KGG/MGMP,
dan sifatnya tetap
10.
Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG/MGMP
11.
Penjaminan mutu adalah sistem untuk mengaudit kesesuaian antara
pelaksanaan
KKG/MGMP dengan standar yang ditetapkan.
BAB III
STANDAR PENGEMBANGAN KKG/MGMP
A. Standar Program
1. Penyusunan
program KKG/MGMP dimulai dari menyusun Visi, Misi , Tujuan, sampai kalender
kegiatan.
2.
Program KKG/MGMP diketahui oleh Ketua KKKS (Kelompok Kerja
Kepala
Sekolah SD) atau Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah)
dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3.
Program KKG/MGMP terdiri dari program rutin dan program
pengembangan.
4.
Program rutin sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
Diskusi permasalahan pembelajaran
b.
Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
c.
Analisis kurikulum
d.
Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
e.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
5.
Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurangnya tiga dari
kegiatan-kegiatan
berikut:
a.
Penelitian
b.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah
c.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan
diskusi
panel
d.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
e.
Penerbitan jurnal KKG/MGMP
f.
Penyusunan website KKG/MGMP
g.
Forum KKG/MGMP provinsi
h.
Kompetisi kinerja guru
i. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru
menggunakan media ICT)
j. Lesson Study (kerjasama antar guru
untuk memecahkan masalah
pembelajaran)
k. Professional Learning Community (komunitas-belajar
professional)
l. TIPD
(Teachers International
Professional Development)/ kerjasama
MGMP
internasional
m. Global Gateway (kemitraan
lintas negara)
B. Standar Organisasi
1. Organisasi
KKG dan MGMP terdiri dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan mempunyai AD/ART.
2.
Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang,
dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.
3.
Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru agama, dan guru penjaskes di SD/MI
yang anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur
tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.
4.
Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
SLB/MALB. Yang
anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu.
Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.
C. Standar Pengelolaan
1..
Pengelolaan kesellurruhan prrogrram KKG//MGMP menjjadii ttanggung jjawab kettua KKG//MGMP..
2.. Pellaksanaan
masiing--masiing prrogrram diillakukan olleh paniittiia yang diipiimpiin olleh seorrang penanggung jjawab berrdasarrkan
surratt keputtusan
kettua
KKG//MGMP..
3. Pellaksanaan
masing-masiing prrogram berrpedoman pada Kerangka Acuan Kerrjja ((KAK))
yang diisusun olleh pengurrus KKG//MGMP..
4.. Paniittiia
membuatt prroposall kegiiattan yang melliiputtii:: perrencanaan,, pellaksanaan,, pembiiayaan,, dan pelaporran kegiiatan..
5..
Pengurrus memanttau dan mengevalluasii kegiiattan..
D. Standar Sarana dan Prasarana
1.
Sarana dan prasarana yang tersedia di setiap KKG/MGMP sekurangkurangnya
adalah:
a.
Ruang/Gedung untuk kegiatan KKG/MGMP
b.
Komputer
c.
Media Pembelajaran
d.
OHP/LCD Proyektor
e.
Telepon dan Faximile
2.
Sarana dan prasarana tambahan yang tersedia sekurang-kurangnya
terdiri
dari tiga daftar berikut:
a.
Laboratorium IPA
b.
Laboratorium Bahasa
c.
Laboratorium Micro Teaching
d.
Perpustakaan
e.
Audio Visual Aids (AVA)
f.
Handy cam dan kamera digital
g.
Internet
h. Davinet
(Digital Audio Visual Network)
NB : JIKA SOBAT INGIN VERSI LENGKAPNYA, SILAHKAN REQUEST DI KOLOM KOMENTAR , KAMI AKAN MENGIRIMKAN KE LAMAT E-MAIL SOBAT...............
0 Response to "STANDAR PENGEMBANGAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) "
Post a Comment